Pertamina Jadi Pionir Skema Baru DJP untuk Pantau Pajak BUMN Lebih Ketat Terungkap Akhirnya

Pertamina Jadi Pionir Skema Baru DJP untuk Pantau Pajak BUMN Lebih Ketat Terungkap Akhirnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memulai uji coba model pengawasan pajak terbaru melalui skema kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance. PT Pertamina (Persero) dipilih menjadi mitra pertama dalam penerapan sistem yang mengedepankan keterbukaan data ini.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma dalam pengawasan pajak, di mana otoritas tidak lagi sekadar menunggu munculnya persoalan. Fokus utama dari skema ini adalah melakukan mitigasi risiko sejak awal sebelum transaksi perpajakan dilakukan.

Transformasi Pengawasan Berbasis Kolaborasi

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pendekatan baru ini akan mengubah pola hubungan antara DJP dan Wajib Pajak. Komunikasi yang dilakukan kini menjadi lebih terbuka dan didukung oleh integrasi data yang kuat antara kedua belah pihak.

Bimo memberikan apresiasi tinggi kepada Pertamina yang bersedia menjadi pelopor dalam uji coba ini melalui keterbukaan data mereka. Ia menilai sistem ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha di masa depan.

Penerapan skema ini didukung oleh Tax Control Framework (TCF) yang berfungsi mengidentifikasi potensi masalah pajak lebih dini. Hal ini diharapkan mampu menekan biaya kepatuhan bagi perusahaan serta meminimalkan potensi sengketa pajak yang sering terjadi.

Cakupan dan Mekanisme Uji Coba

Setelah melalui proses persiapan yang panjang, Pertamina resmi menjalankan program ini untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Uji coba ini mencakup berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban perusahaan.

Daftar jenis pajak yang termasuk dalam skema uji coba bersama Pertamina:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) untuk objek pajak tertentu.
  • PPh Pasal 15 terkait industri khusus.
  • PPh Pasal 22 untuk kegiatan perdagangan barang.
  • PPh Pasal 23 terkait jasa, bunga, dan royalti.
  • PPh Pasal 26 untuk transaksi dengan subjek pajak luar negeri.

Selama periode uji coba, Pertamina akan melakukan penilaian mandiri terhadap kerangka pengendalian pajak mereka. Selanjutnya, DJP dan Pertamina akan melakukan evaluasi bersama untuk menyempurnakan program sebelum diterapkan secara luas.

Mendukung Transparansi dan Tata Kelola BUMN

Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria, menyatakan bahwa kepercayaan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. Ia yakin integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan, tetapi juga meningkatkan transparansi manajemen risiko.

Mega berharap praktik baik ini dapat menjadi standar baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya. Keberhasilan program ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan perusahaan pelat merah.

Pengembangan model Co-operative Compliance di Indonesia sendiri mengacu pada standar global yang sudah sukses diterapkan di beberapa negara. Model ini terbukti efektif dalam memodernisasi sistem perpajakan di berbagai belahan dunia.

Beberapa negara yang menjadi referensi penerapan skema kepatuhan pajak ini antara lain:

  • Belanda
  • Malaysia
  • Singapura
  • Australia

Informasi di atas menunjukkan bahwa Indonesia tengah berupaya menyelaraskan sistem perpajakannya dengan standar internasional. Hal ini dilakukan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan transparan bagi semua pihak.

Rencana Ekspansi ke BUMN Lain

DJP berencana memperluas jangkauan uji coba ini ke perusahaan negara lainnya dalam waktu dekat. Dua perusahaan besar yang masuk dalam radar berikutnya adalah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Perluasan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi sistem kepatuhan modern secara nasional. Bimo Wijayanto berharap kolaborasi erat ini dapat memperkuat kepatuhan sukarela dari para Wajib Pajak besar di Indonesia.

Pada akhirnya, sistem yang transparan dan berbasis kepercayaan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas penerimaan negara. Sinergi antara otoritas pajak dan korporasi menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Artikel terkait