Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh kreator konten Wardatina Mawa terhadap pengusaha muda Insanul Fahmi.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026). Vonis ini sekaligus mengakhiri ikatan pernikahan mereka yang telah berjalan selama tujuh tahun.
Dugaan Perselingkuhan Sebagai Pemicu Perceraian
Konflik rumah tangga pasangan ini mulai mencuat ke publik sejak awal tahun 2026. Wardatina Mawa mendaftarkan gugatan cerainya pada 26 Februari 2026 setelah mencium adanya keretakan yang serius.
Penyebab utama dari perpisahan ini diduga kuat karena adanya kehadiran orang ketiga. Muncul isu mengenai pernikahan siri antara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli yang dikabarkan sudah terjadi sejak Agustus 2025.
Wardatina tidak tinggal diam menyikapi dugaan perselingkuhan suaminya tersebut. Ia sempat mengambil langkah hukum dengan melaporkan Insanul dan Inara ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perzinaan.
Sebagai penguat laporannya, Wardatina melampirkan sejumlah bukti digital berupa rekaman CCTV. Ia menegaskan bahwa prinsip hidupnya tidak bisa mentoleransi tindakan pengkhianatan dalam sebuah komitmen pernikahan.
Di sisi lain, respons dari pihak-pihak terkait cukup beragam dalam menanggapi tuduhan tersebut. Insanul Fahmi sempat mengakui adanya pernikahan siri, sementara Inara Rusli berdalih tidak mengetahui status pernikahan Insanul dan Wardatina yang sebenarnya.
Haru di Balik Putusan Hakim
Proses persidangan yang berlangsung berbulan-bulan tentu menguras emosi Wardatina Mawa. Kuasa hukumnya, Muhammad Idrus, menyebutkan bahwa kliennya merasa sangat lega sekaligus haru setelah mendengar putusan akhir.
Momen haru tersebut pecah karena penantian panjang sejak Februari lalu akhirnya membuahkan hasil. Wardatina kini resmi menyandang status baru dan siap memulai lembaran hidup yang berbeda.
Hak Asuh dan Kewajiban Nafkah Anak
Fokus utama dalam persidangan ini tidak hanya soal status pernikahan, tetapi juga mengenai masa depan anak semata wayang mereka. Majelis hakim secara resmi menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh sepenuhnya ke tangan Wardatina Mawa.
Walaupun hak asuh berada di tangan ibu, Insanul Fahmi tetap diberikan akses untuk bertemu buah hatinya. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya dalam proses mediasi.
Berikut adalah detail mengenai keputusan nafkah anak yang ditetapkan oleh pengadilan:- Jumlah nafkah bulanan yang ditetapkan hakim sebesar Rp 3 juta.
- Terdapat ketentuan kenaikan nilai nafkah sebesar 10 persen setiap tahunnya.
- Biaya pendidikan dan kesehatan anak dipisahkan dari nominal nafkah bulanan tersebut.
- Insanul Fahmi tetap memiliki hak kunjung untuk menghabiskan waktu bersama sang anak.
Keputusan mengenai besaran nafkah ini sempat menjadi sorotan karena jauh dari permintaan awal Wardatina. Awalnya, pihak Wardatina mengajukan tuntutan nafkah sebesar Rp 30 juta setiap bulannya.
Ringkasan perbandingan antara tuntutan nafkah dan putusan akhir pengadilan:| Kategori Nafkah | Tuntutan Wardatina Mawa | Putusan Majelis Hakim |
|---|---|---|
| Nilai Nafkah Bulanan | Rp 30.000.000 | Rp 3.000.000 |
| Penyesuaian Tahunan | Tidak Disebutkan | Kenaikan 10% per Tahun |
| Biaya Tambahan | - | Pendidikan & Kesehatan (Eksklusi) |
Muhammad Idrus menjelaskan bahwa perbedaan angka yang cukup signifikan tersebut merupakan wewenang penuh dari hakim. Pihaknya menduga ada pertimbangan hukum tertentu yang mendasari munculnya angka Rp 3 juta dalam amar putusan.
Meski terdapat perbedaan dalam nominal nafkah, pihak Wardatina tampaknya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari akhir proses hukum. Prioritas utama saat ini adalah menjaga kestabilan mental dan pertumbuhan sang anak di masa depan.