Wardatina Mawa Minta Nafkah Anak Rp30 Juta Ternyata Hanya Dikabulkan Segini oleh Hakim

Wardatina Mawa Minta Nafkah Anak Rp30 Juta Ternyata Hanya Dikabulkan Segini oleh Hakim

Kabar terbaru datang dari kreator konten Wardatina Mawa yang kini telah resmi menyandang status janda. Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatra Utara, secara resmi memutus hubungan perkawinannya dengan Insanul Fahmi.

Selain mengabulkan permohonan cerai, hakim juga menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Wardatina Mawa. Keputusan ini menjadi babak baru bagi kehidupan personal Mawa setelah menjalani serangkaian proses hukum.

Kekecewaan Terkait Nominal Nafkah Anak

Meski memenangkan hak asuh, pihak Wardatina Mawa tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya terhadap putusan hakim terkait materi. Hal ini dikarenakan nominal nafkah anak yang ditetapkan jauh di bawah harapan mereka.

Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa pihak mereka sebelumnya mengajukan tuntutan nafkah sebesar Rp 30 juta setiap bulannya. Namun, dalam persidangan, Majelis Hakim hanya mengabulkan besaran nafkah anak senilai Rp 3 juta per bulan.

Idrus menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis (8/7/2026). Ia juga menyoroti riwayat pemberian nafkah dari Insanul Fahmi yang sebelumnya dianggap tidak mencukupi kebutuhan sang anak.

Selama masa persidangan, Mawa sempat mengutarakan keluhannya karena Fahmi hanya menyisihkan dana sebesar Rp 500.000 untuk keperluan buah hati mereka. Saat ini, Mawa masih menanti kesadaran dari mantan suaminya untuk mematuhi hasil putusan pengadilan tersebut.

Detail Putusan Finansial Pasca Perceraian

Di sisi lain, pihak Insanul Fahmi dikabarkan belum memberikan keputusan pasti mengenai langkah hukum selanjutnya. Hingga kini, mereka masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima sepenuhnya putusan dari Majelis Hakim.

Berikut adalah rincian kewajiban finansial yang harus dibayarkan oleh Insanul Fahmi sesuai hasil putusan sidang :

  • Nafkah Iddah: Uang yang wajib diberikan kepada mantan istri selama masa tunggu setelah cerai, ditetapkan sebesar Rp 30 juta.
  • Nafkah Mut'ah: Pemberian kenang-kenangan atau kompensasi dari mantan suami kepada mantan istri, dikabulkan senilai Rp 46,2 juta.
  • Nafkah Anak: Biaya pemeliharaan dan kebutuhan hidup anak yang ditetapkan sebesar Rp 3 juta setiap bulannya.

Rincian nominal ini merupakan hasil pertimbangan hukum dari hakim yang menangani perkara tersebut. Muhammad Idrus menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim, meskipun ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan keinginan awal kliennya.

Latar Belakang Retaknya Rumah Tangga

Perselisihan antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi mulai memanas sejak munculnya isu kehadiran orang ketiga. Mawa memutuskan untuk melayangkan gugatan cerai setelah rumor kedekatan suaminya dengan Inara Rusli mulai ramai dibicarakan publik.

Isu tersebut akhirnya terkonfirmasi setelah Inara Rusli dan Insanul Fahmi memberikan pengakuan mengejutkan. Keduanya membenarkan bahwa mereka telah melangsungkan pernikahan siri di saat status pernikahan Fahmi dan Mawa masih sah secara negara.

Situasi ini sempat menjadi sorotan tajam netizen karena melibatkan figur publik dan isu perselingkuhan. Kini, dengan adanya putusan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam, kedua belah pihak diharapkan dapat menjalani kehidupan masing-masing dengan tenang.

Artikel terkait