Daftar 22 Platform Digital Terancam Blokir Komdigi Karena Belum Daftar PSE Terbaru 2026

Daftar 22 Platform Digital Terancam Blokir Komdigi Karena Belum Daftar PSE Terbaru 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan berbagai platform digital yang beroperasi di tanah air. Sebanyak 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat kini tengah menghadapi ancaman pemblokiran akses layanan.

Langkah tegas ini diambil setelah puluhan perusahaan tersebut belum juga mendaftarkan diri secara resmi ke sistem pemerintah. Komdigi telah melayangkan sanksi berupa peringatan tertulis sebagai teguran keras bagi para pengelola platform yang masih membandel.

Peringatan Keras dan Batas Waktu Pendaftaran

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang sedang berjalan. Menurutnya, pihak kementerian sebelumnya telah mengirimkan notifikasi awal, namun sayangnya tidak mendapatkan respons semestinya dari puluhan vendor tersebut.

Pemerintah kini memberikan kesempatan terakhir bagi seluruh perusahaan digital ini untuk segera melapor dan melengkapi persyaratan. Batas waktu final yang ditetapkan oleh Komdigi adalah hingga tanggal 13 Juli 2026 mendatang.

Melalui surat peringatan yang dikirimkan, Alexander menekankan bahwa PSE harus segera memenuhi kewajiban hukum mereka. Jika tenggat waktu tersebut dilewati tanpa ada pendaftaran, pemerintah tidak akan ragu melakukan penegakan hukum termasuk pemutusan akses atau blokir.

Kebijakan ini mengacu pada aturan hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggara sekaligus melindungi keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.

Data Platform yang Patuh dan yang Masih Melanggar

Sebelum mengeluarkan peringatan tertulis, Komdigi tercatat telah melayangkan notifikasi resmi kepada 25 PSE dari berbagai sektor. Dari puluhan perusahaan tersebut, sektor yang disasar meliputi bisnis perhotelan, maskapai penerbangan internasional, hingga aplikasi gaya hidup.

Hingga saat ini, baru ada tiga platform yang menunjukkan sikap kooperatif dengan segera mendaftarkan diri. Berikut adalah daftar entitas yang telah dinyatakan patuh oleh pihak Komdigi:

  • PT Ayo Indonesia Maju yang mengelola aplikasi komunitas olahraga AYO Super Sport.
  • SIX CONTINENTS HOTELS, INC yang menaungi merek hotel mewah Six Senses.
  • Strava Inc selaku pengembang aplikasi kebugaran dan pelacak olahraga populer, Strava.

Pihak kementerian mengapresiasi langkah cepat ketiga perusahaan di atas dalam mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi puluhan platform lainnya yang saat ini masih dalam status terancam blokir.

Daftar Lengkap 22 Platform Digital yang Terancam Blokir

Sebanyak 22 platform lainnya hingga kini masih tercatat belum memberikan tanggapan resmi atas teguran yang diberikan. Berikut adalah rincian daftar PSE yang telah menerima peringatan keras dari pemerintah berdasarkan sektor usahanya:

Sektor Perhotelan dan Resor Internasional:

  • Accor S.A. (Menaungi brand Raffles, Fairmont, dan Pullman)
  • Banyan Tree Holdings
  • Barceló Hotel Group
  • Best Western International
  • Design Hotels GmbH
  • Ennismore Holdings
  • The Ascott Limited
  • WorldHotels GmbH

Sektor Perhotelan dan Resor Dalam Negeri:

  • Archipelago International (Merek Aston, Alana, Harper, Favehotels, dan lainnya)
  • Aryaduta Hotels Group
  • Hotel Indonesia Group (HIG)
  • PT Kencana Graha Optima (Regent Jakarta)
  • PT Lestari Jaya Indah (The Wujil Resort)
  • Solo Paragon Hotel Residences

Sektor Transportasi Udara dan Maskapai Asing:

  • Qantas Airways Limited
  • Qatar Airways Group

Sektor Pendidikan, Gaya Hidup, dan Manajemen:

  • DMM.com LLC (Aplikasi Engoo)
  • Kodland PTE. Ltd (Platform edukasi anak)
  • Stimuler Pvt. Ltd (Aplikasi pembelajaran bahasa Inggris)
  • PT Clarindotama Perdana (Layanan Clarins Passport)
  • Tauzia Hotel Management

Seluruh entitas yang disebutkan di atas wajib menyelesaikan proses administrasi sebelum tanggal yang ditentukan agar tetap dapat beroperasi. Sektor akomodasi menjadi penyumbang daftar terbanyak yang belum melengkapi izin pendaftaran PSE mereka.

Pemerintah Buka Ruang Bantuan dan Konsultasi

Meskipun bersikap tegas, Kementerian Komdigi tetap memberikan ruang bagi perusahaan yang ingin memberikan klarifikasi. Komdigi memahami bahwa proses pendaftaran terkadang menemui hambatan teknis yang tidak terduga pada sistem internal perusahaan.

Bagi PSE yang mengalami kesulitan saat melakukan registrasi, pemerintah telah menyediakan jalur komunikasi khusus. Perusahaan dapat melakukan konsultasi secara daring maupun datang langsung ke kantor kementerian untuk mendapatkan panduan.

Berikut adalah detail layanan bantuan pendaftaran PSE yang disediakan oleh Kemkomdigi:

Metode Layanan Kontak / Lokasi Alamat
Konsultasi Daring (WhatsApp) +62 815-1945-6822
Layanan Tatap Muka Gedung Midpoint Place Lantai 18, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Informasi di atas diharapkan dapat memudahkan para pelaku industri digital dalam memenuhi kewajiban mereka tepat waktu. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan tidak ada layanan publik digital yang harus terhenti akibat kendala administrasi ini.

Sebagai informasi tambahan, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE merupakan sebutan resmi bagi setiap pihak yang menyediakan layanan digital di Indonesia. Hal ini mencakup aplikasi, situs web, hingga platform berbasis internet lainnya yang mengumpulkan atau mengelola data pengguna.

Upaya penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan ruang digital nasional. Selain itu, pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa setiap platform yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia tunduk pada standar perlindungan konsumen yang berlaku.

Artikel terkait