Perbasi Perbaiki Tata Kelola Organisasi Melalui 10 Aturan Baru

Perbasi Perbaiki Tata Kelola Organisasi Melalui 10 Aturan Baru

Dewan Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia (DPP Perbasi) secara resmi telah menetapkan 10 peraturan organisasi terbaru demi meningkatkan kualitas tata kelola olahraga basket di tanah air. Keputusan besar ini diambil dalam agenda Rapat Pleno yang berlangsung di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Perbasi, Budisatrio Djiwandono.

Pertemuan tersebut diselenggarakan melalui format hybrid yang memungkinkan jajaran pengurus untuk berpartisipasi baik secara tatap muka maupun melalui jaringan daring. Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa langkah penguatan regulasi ini merupakan fondasi krusial dalam upaya membangun sistem manajemen organisasi yang jauh lebih profesional dan terarah.

Budisatrio menyadari bahwa sebagai induk organisasi, Perbasi masih memiliki banyak aspek yang perlu diperbaiki dalam setiap penyelenggaraan kegiatan bola basket di Indonesia. Beliau memandang Rapat Pleno ini sebagai momentum bersejarah sekaligus bentuk komitmen kolektif para pengurus untuk memperbesar skala organisasi serta memajukan prestasi cabang olahraga basket.

Menurut pandangan Ketua Umum, progresivitas bola basket nasional sangat bergantung pada kekuatan fondasi kelembagaan Perbasi yang berperan sebagai rumah besar bagi seluruh elemen basket. Filosofi dan aturan tata kelola yang kokoh diyakini menjadi titik awal untuk menciptakan ekosistem olahraga yang sehat dan berdaya saing tinggi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dalam prosesnya, bidang Organisasi DPP Perbasi dengan sokongan penuh dari Sekretaris Jenderal beserta tim telah berhasil merumuskan serta merampungkan seluruh aturan tersebut. Pedoman baru ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan teknis maupun manajerial tata kelola bola basket Indonesia di masa yang akan datang.

Fritz Siregar selaku Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin DPP Perbasi kemudian memaparkan secara mendetail mengenai substansi dari 10 peraturan organisasi yang telah disepakati tersebut. Regulasi ini mencakup spektrum luas mulai dari kode etik, disiplin, struktur organisasi, hingga mekanisme pelaksanaan musyawarah serta rapat-rapat internal di dalam tubuh Perbasi.

Selain aspek manajerial, aturan ini juga mengatur penyelenggaraan pertandingan basket 5on5, standar tenaga keolahragaan, kategori minibasket, hingga pengelolaan kompetisi dan sumber daya manusia untuk basket 3x3. Lebih lanjut, terdapat poin-poin krusial mengenai prosedur perpindahan pemain atau olahragawan, mekanisme pengelolaan keuangan, serta penerapan sistem audit yang transparan bagi organisasi.

Kategori Peraturan Rincian Cakupan Regulasi
Kelembagaan dan Etika Struktur organisasi, musyawarah, rapat-rapat, kode etik, dan kode disiplin.
Teknis Pertandingan Penyelenggaraan basket 5on5, 3x3, minibasket, dan sistem perpindahan pemain.
SDM dan Finansial Tenaga keolahragaan 5on5 dan 3x3, pengelolaan keuangan, serta sistem audit.

Fritz menjelaskan bahwa dari total 10 peraturan tersebut, terdapat dua aturan yang merupakan hasil penyempurnaan dari regulasi lama, sementara delapan lainnya adalah regulasi yang benar-benar baru. Beberapa produk hukum baru tersebut secara spesifik menyasar pada pengaturan teknis kegiatan basket 5on5, klasifikasi tenaga keolahragaan, serta pengembangan kelompok usia dini melalui minibasket.

Salah satu pembaruan yang paling menonjol adalah pemisahan aturan mengenai etik dan disiplin menjadi dua peraturan organisasi yang berdiri sendiri secara independen. Langkah ini diambil agar proses pengkajian serta penanganan setiap kasus bisa dilakukan dengan lebih spesifik dan fokus, baik untuk dugaan pelanggaran moral maupun teknis disiplin.

Paket regulasi ini dianggap sebagai instrumen kelembagaan yang sangat vital guna menjamin bahwa setiap gerak organisasi selalu berlandaskan pada norma dan standar yang dapat dipertanggungjawabkan. Fritz menegaskan bahwa dengan adanya aturan tertulis ini, Perbasi tidak akan lagi bergerak hanya atas dasar kebiasaan lama melainkan melalui prosedur hukum yang jelas.

Secara garis besar, materi dalam paket peraturan organisasi tersebut dikelompokkan ke dalam tiga rumpun utama, yakni tata kelola kelembagaan, pelaksanaan kompetisi, serta standar perilaku. Pembagian ini membuktikan bahwa regulasi Perbasi kini tidak hanya fokus pada urusan internal struktur, tetapi juga mencakup standar kualitas sumber daya manusia dan integritas perilaku seluruh anggotanya.

Artikel terkait