Update Harga Emas Antam Sepekan Terakhir Ternyata Turun Cek Pergerakannya Di Sini

Update Harga Emas Antam Sepekan Terakhir Ternyata Turun Cek Pergerakannya Di Sini

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan sepanjang pekan kedua Juli 2026. Nilai logam mulia 24 karat tersebut mengalami koreksi sebesar Rp15.000 per gram jika dibandingkan dengan posisi pada awal minggu.

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam dibuka pada level Rp2.670.000 per gram pada Senin (6/7/2026). Namun, perdagangan pekan ini ditutup pada angka Rp2.655.000 per gram pada Sabtu (11/7/2026).

Fluktuasi Harga Emas Antam Selama Sepekan

Tren penurunan harga mulai terlihat signifikan pada hari Selasa (7/7) dengan koreksi sebesar Rp15.000 per gram. Pelemahan berlanjut pada hari Rabu dan Kamis, masing-masing turun sebesar Rp14.000 dan Rp8.000 per gram.

Meski sempat tertekan, harga emas perlahan bangkit pada menjelang akhir pekan. Pada hari Jumat (10/7), harga melonjak Rp17.000 per gram dan kembali naik tipis sebesar Rp5.000 per gram pada hari Sabtu.

Berikut adalah rincian pergerakan harga emas Antam selama periode 6 hingga 11 Juli 2026:

  • 6 Juli 2026: Rp2.670.000 per gram
  • 7 Juli 2026: Rp2.655.000 per gram
  • 8 Juli 2026: Rp2.641.000 per gram
  • 9 Juli 2026: Rp2.633.000 per gram
  • 10 Juli 2026: Rp2.650.000 per gram
  • 11 Juli 2026: Rp2.655.000 per gram

Daftar di atas menunjukkan bahwa meskipun terjadi kenaikan di akhir pekan, harga penutupan belum mampu melampaui level pembukaan di awal pekan. Hal ini memberikan gambaran volatilitas pasar logam mulia yang cukup dinamis selama enam hari perdagangan.

Pergerakan Harga Buyback dan Aturan Pajak

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga mengalami penurunan. Dalam sepekan, harga buyback merosot Rp14.000 per gram dari posisi Rp2.429.000 menjadi Rp2.415.000.

Harga buyback merupakan acuan harga yang akan diterima pemilik emas jika mereka menjual kembali koleksinya ke Antam. Penting bagi investor untuk memperhatikan bahwa transaksi ini terikat dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan pemotongan pajak untuk transaksi penjualan kembali emas adalah sebagai berikut:

Kategori Transaksi Ketentuan Pajak
Nilai Transaksi di Atas Rp10 Juta Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%
Mekanisme Pemotongan Dipotong langsung dari total nilai transaksi

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan. Dengan aturan ini, nominal bersih yang diterima penjual akan otomatis berkurang sesuai tarif pajak yang ditentukan jika mencapai ambang batas nilai transaksi.

Artikel terkait