PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kini tengah memperkuat sistem tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah strategis ini bertujuan agar pembiayaan yang diberikan lebih tepat sasaran, memiliki parameter yang terukur, dan tetap mematuhi prinsip kehati-hatian perbankan.
Rangkaian penguatan ini mencakup berbagai tahapan krusial dalam siklus kredit. Mulai dari proses analisis kredit, verifikasi data calon debitur, mekanisme pencairan, hingga pengawasan ketat terhadap penggunaan dana dan pelaksanaan audit internal secara rutin.
Komitmen Penjagaan Kualitas Kredit
Okki Rushartomo selaku Corporate Secretary BNI menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen perseroan dalam mengawal kualitas kredit program pemerintah. BNI berupaya memastikan bahwa dana KUR benar-benar jatuh ke tangan pelaku usaha yang memenuhi kriteria dan digunakan sesuai peruntukannya.
"Kami terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR agar fasilitas pembiayaan ini diterima dan dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan ini dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir," jelas Okki dalam keterangan resminya pada Senin (13/7/2026).
Salah satu poin penting dalam pembaruan kebijakan ini adalah penerapan analisis kredit secara langsung atau one-on-one kepada para petani. Melalui metode ini, bank tidak lagi melibatkan collection agent (CA) untuk menghindari potensi bias informasi.
Dengan interaksi langsung tersebut, pihak bank dapat menggali data primer mengenai profil usaha dan kebutuhan pembiayaan yang sebenarnya. Selain itu, bank juga bisa mengukur kemampuan membayar serta memvalidasi rencana penggunaan dana dari calon debitur secara lebih akurat.
Strategi Berbasis Ekosistem dan Digitalisasi
BNI juga mengandalkan pola pembiayaan berbasis ekosistem atau ecosystem-based financing untuk meminimalisir risiko. Dalam skema ini, BNI menjalin kolaborasi dengan perusahaan korporasi yang bertindak sebagai pembeli hasil produksi atau offtaker.
Beberapa peran strategis perusahaan mitra dalam ekosistem KUR BNI meliputi:
- Memberikan pendampingan teknis usaha bagi para petani atau pelaku UMKM selama masa produksi.
- Menjamin penyerapan hasil panen atau produk sehingga kepastian pendapatan debitur tetap terjaga.
- Membantu proses pemantauan lapangan terhadap pelaksanaan kredit yang sedang berjalan.
- Memberikan jaminan keberlanjutan usaha bagi para debitur melalui ekosistem pasar yang jelas.
Menurut Okki, pendekatan berbasis ekosistem ini memberikan rasa aman bagi perbankan sekaligus manfaat nyata bagi petani. Pembiayaan tidak hanya sekadar disalurkan, tetapi juga didukung oleh kepastian pasar dan pengawasan yang lebih melekat.
Selain pola ekosistem, BNI menerapkan kebijakan pembatasan radius wilayah pelayanan bagi calon debitur. Aturan ini memudahkan bank dalam menjalankan proses Know Your Customer (KYC) serta verifikasi lahan secara fisik.
Kebijakan radius ini juga berfungsi untuk mengefektifkan pengawasan aktivitas debitur setelah dana dicairkan oleh bank. Dengan jarak yang terjangkau, unit terkait dapat melakukan pemantauan berkala dengan lebih cepat dan efisien.
Transformasi digital juga menjadi pilar utama dalam pemantauan data para debitur secara lebih presisi. Sistem digital BNI kini mampu melacak identitas petani, titik koordinat lahan, hingga perkembangan setiap tahapan budi daya yang sedang dilakukan.
Pemanfaatan teknologi ini memungkinkan bank untuk melihat progres penggunaan kredit oleh masing-masing individu secara real-time. "Digitalisasi membuat data petani dan lokasi lahan terpantau lebih terukur, termasuk audit berkala untuk menjaga kualitas kredit," tambah Okki.
Ketegasan Terhadap Praktik Fraud
Selain perbaikan sistem, BNI juga aktif melakukan audit rutin pada setiap pemberian kredit guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyaluran telah sesuai dengan regulasi dan memperkuat akuntabilitas internal.
Terkait adanya isu dugaan penyimpangan KUR di wilayah Jember, Okki menegaskan bahwa BNI adalah pihak yang pertama kali bertindak. Proses hukum yang kini tengah berlangsung merupakan hasil laporan resmi dari pihak BNI kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut dibuat setelah tim internal BNI menemukan indikasi kejanggalan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit di wilayah tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa fungsi kontrol internal bank berjalan secara efektif untuk melindungi aset negara.
"Kasus di Jember bermula dari laporan kami sendiri kepada pihak berwajib. BNI sangat menghormati proses hukum yang ada dan terus bersikap kooperatif selama masa penyidikan," tegas Okki kembali.
BNI secara konsisten menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan atau fraud. Jika terbukti ada keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam pelanggaran tersebut, BNI akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Okki kembali mengingatkan bahwa tindakan oknum tertentu yang melanggar aturan sama sekali tidak mencerminkan kebijakan resmi perusahaan. Praktik perbankan BNI tetap mengacu pada standar tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance.
Sebagai salah satu penyalur utama KUR, BNI tetap fokus memperluas akses pembiayaan bagi sektor-sektor produktif. Berbagai langkah penguatan dari sisi analisis hingga audit rutin diharapkan mampu menciptakan penyaluran KUR yang transparan dan akuntabel.
Ringkasan strategi penguatan tata kelola KUR yang dijalankan oleh BNI:
| Aspek Penguatan | Detail Tindakan |
|---|---|
| Metode Analisis | Wawancara langsung one-on-one tanpa perantara agen. |
| Skema Penyaluran | Pembiayaan berbasis ekosistem dengan perusahaan offtaker. |
| Verifikasi & Pantauan | Penerapan batas radius operasional dan audit lapangan rutin. |
| Teknologi | Digitalisasi data lahan, petani, dan tahap budi daya secara presisi. |
| Integritas | Prinsip zero tolerance terhadap fraud dan tindakan hukum tegas. |
Tabel di atas merangkum bagaimana BNI mengintegrasikan antara kebijakan fisik di lapangan dengan kecanggihan teknologi digital. Melalui sinergi ini, BNI optimistis kualitas kredit tetap terjaga sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.