Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi siswa baru. Upaya ini dibuktikan dengan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026 agar bebas dari segala bentuk perundungan.
Pelaksanaan MPLS 2026 resmi dimulai serentak bagi jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK pada Senin, 13 Juli 2026. Dengan mengusung tema "Hari Baru, Aman, dan Nyaman di Sekolah", kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari ke depan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, turut meninjau langsung pelaksanaan hari pertama di SMA Labschool Kebayoran, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya sekolah bertransformasi menjadi rumah kedua yang menyenangkan bagi para murid.
Fajar menjelaskan bahwa sekolah harus mampu membangun ekosistem pembelajaran yang inklusif dan ramah terhadap anak. Lingkungan seperti ini diyakini dapat mendukung proses pertumbuhan bakat dan kepribadian siswa secara alami tanpa tekanan.
Strategi Kemendikdasmen Cegah Perundungan di Sekolah
Untuk memastikan tidak ada praktik perpeloncoan yang merugikan siswa, pemerintah telah menyiapkan serangkaian langkah strategis. Berikut adalah poin-poin utama yang dijalankan oleh Kemendikdasmen :
- Penerbitan Regulasi Resmi: Kemendikdasmen telah merilis Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur secara spesifik mengenai pelaksanaan MPLS Ramah.
- Sosialisasi Masif ke Daerah: Pemerintah gencar mengedukasi sekolah-sekolah di berbagai wilayah untuk menyelaraskan pemahaman mengenai aturan kegiatan pengenalan lingkungan tersebut.
- Inspeksi Mendadak (Sidak): Pejabat kementerian melakukan kunjungan langsung ke sekolah untuk memantau situasi di lapangan dan memastikan prosedur keamanan dipatuhi.
Fajar menambahkan bahwa sosialisasi telah dimulai jauh sebelum hari pertama pelaksanaan, termasuk kunjungannya ke salah satu SMP Negeri di Kendal, Jawa Tengah. Ia memastikan bahwa seluruh sekolah harus tetap berada dalam koridor aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, MPLS merupakan representasi kecil dari program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) yang saat ini tengah digalakkan. Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi perilaku bullying yang merusak mental siswa.
Selain sekolah di Pulau Jawa, pihak kementerian juga berencana menyapa murid-murid di wilayah luar Pulau Jawa melalui kunjungan lanjutan. Kehadiran pemerintah secara merata di berbagai lapisan bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.
Daftar Larangan Selama Pelaksanaan MPLS 2026
Demi menjaga integritas kegiatan, penyelenggara sekolah dilarang keras melakukan hal-hal berikut ini :
- Menerapkan aksi perpeloncoan atau segala bentuk tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental.
- Melakukan pungutan biaya kepada orang tua atau murid baru dalam bentuk apa pun selama kegiatan berlangsung.
- Memberikan tugas atau aktivitas yang tidak berhubungan dengan tujuan pendidikan dan pengenalan sekolah.
- Mewajibkan siswa menggunakan atribut yang tidak edukatif, aneh, atau tidak relevan dengan identitas pelajar.
- Melibatkan alumni sebagai panitia penyelenggara dalam kegiatan inti MPLS di lingkungan sekolah.
- Melibatkan kakak kelas atau murid lama yang tidak memenuhi syarat atau kriteria khusus untuk membantu kegiatan.
Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi sekolah agar MPLS benar-benar menjadi ajang yang memberikan kesan positif bagi siswa baru. Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah optimis kualitas pendidikan nasional dapat terus meningkat melalui budaya sekolah yang lebih sehat.