Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) secara resmi mendesak pemerintah untuk segera melakukan redistribusi tenaga pendidik dan mempercepat pengangkatan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Desakan ini muncul sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pemerintah wajib memprioritaskan pengangkatan guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi ASN atau PPPK secara berkeadilan. Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk memberikan kepastian nasib bagi para guru honorer.
Evaluasi Kebijakan dan Kepastian Status Guru
Ubaid menjelaskan bahwa penataan guru harus berpijak pada data kebutuhan yang akurat serta peta jalan penuntasan pengangkatan guru honorer yang jelas. Ia juga mengkritik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang dianggap hanya memberikan batasan waktu tugas tanpa solusi konkret bagi kesejahteraan mereka.
JPPI mendorong adanya revisi terhadap aturan tersebut guna menjamin kepastian status bagi pendidik di instansi pendidikan negeri maupun swasta. Kebijakan baru diharapkan mampu menghapus ketidakpastian yang selama ini membayangi para guru honorer.
Poin tuntutan utama JPPI kepada pemerintah:
- Melakukan redistribusi guru secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
- Memprioritaskan pengangkatan tenaga pendidik non-ASN menjadi ASN atau PPPK.
- Merevisi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai belum solutif.
- Menetapkan standar upah minimum guru nasional demi penghidupan yang layak.
Daftar tuntutan ini disusun sebagai langkah mendesak untuk memperbaiki sistem tata kelola guru di tanah air. JPPI berharap anggaran pendidikan benar-benar difokuskan untuk kesejahteraan guru yang menjadi garda terdepan pendidikan.
Isu Kesejahteraan dan Kebutuhan Guru Nasional
Masalah kesejahteraan guru memang tengah menjadi sorotan, seperti yang terjadi di Kabupaten Nganjuk di mana tenaga pendidik mengeluhkan penurunan honorarium yang drastis. Kondisi ini bahkan memicu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat guna mencari solusi.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana melakukan redistribusi sebelum membuka rekrutmen baru. Langkah ini diambil untuk memastikan penyebaran tenaga pendidik merata dan tidak hanya menumpuk di sekolah-sekolah tertentu.
Rincian kebutuhan dan rencana pemerintah terkait tenaga pendidik:
| Kategori Informasi | Keterangan Data |
|---|---|
| Total Kebutuhan Guru | 498.000 Personel |
| Langkah Awal | Redistribusi Tenaga Pendidik |
| Basis Data Penataan | Data Pokok Pendidikan (Dapodik) |
| Target Status Guru 2027 | Seluruhnya Menjadi ASN |
Tabel di atas merangkum strategi pemerintah dalam mengatasi kekurangan guru serta target jangka panjang untuk menyetarakan status kepegawaian tenaga pendidik. Pemerintah berupaya memastikan setiap rombongan belajar yang kosong segera terisi oleh guru berkualitas.
Visi Pemerintah untuk Status Guru 2027
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa redistribusi merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyeimbangkan layanan pendidikan. Masih ditemukan banyak kasus di mana satu sekolah kelebihan guru, sementara sekolah lain di pelosok justru kekurangan staf.
Melalui data Dapodik, pemerintah dapat melihat secara transparan posisi sekolah yang membutuhkan tambahan tenaga pengajar. Nunuk optimis bahwa pada tahun 2027, seluruh guru di Indonesia akan berstatus ASN, sehingga kesejahteraan dan jenjang karier mereka lebih terjamin.