Profil Henry Surya Bos Indosurya yang Asetnya Disita OJK Ternyata Pemilik Prolife Simak Selengkapnya

Profil Henry Surya Bos Indosurya yang Asetnya Disita OJK Ternyata Pemilik Prolife Simak Selengkapnya

Sosok Henry Surya kini kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penyitaan aset bernilai fantastis. Langkah tegas ini diambil terkait kasus tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Perusahaan tersebut sebelumnya lebih dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Sebelum terseret masalah perasuransian, nama Henry Surya sudah santer terdengar akibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Rekam Jejak Henry Surya di Sektor Keuangan

Kiprah Henry Surya di dunia finansial sebenarnya tidak muncul secara tiba-tiba. Dalam sebuah keterangan pada Juni 2022, ia mengungkapkan bahwa keluarganya memiliki latar belakang bisnis yang kuat di sektor keuangan dan properti.

Ayahnya, Effendi Surya, merupakan pebisnis kawakan yang sudah memiliki jaringan usaha cukup luas. Terinspirasi oleh jejak sang ayah, Henry kemudian memutuskan untuk membangun kerajaan bisnisnya sendiri di bidang koperasi.

Ia mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta pada 27 September 2012. Namun, perjalanan bisnis yang awalnya terlihat menjanjikan tersebut justru berakhir dengan skandal keuangan yang merugikan banyak nasabah.

Penyitaan Aset Senilai Ratusan Miliar

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa Asuransi Jiwa Prolife berada di bawah kendali Henry Surya. OJK sebelumnya telah mengeluarkan perintah tertulis agar perusahaan mengganti rugi klaim polis nasabah yang gagal bayar.

Total kewajiban klaim yang harus dibayarkan mencapai angka Rp566,24 miliar. Namun, karena perintah tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh tersangka, OJK bersama pihak terkait terpaksa mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Pihak berwenang akhirnya menyita ratusan barang bukti serta aset perkara dalam proses penyidikan tersebut. Nilai total dari aset yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai angka Rp113,97 miliar.

Rincian penyitaan aset dalam kasus Asuransi Jiwa Prolife:

  • Sebanyak 485 barang bukti berhasil diamankan oleh tim penyidik OJK.
  • Total nilai aset yang berhasil disita saat ini mencapai Rp113,97 miliar.
  • Dana yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi tersangka mencapai Rp300 miliar.
  • Total kerugian pemegang polis yang harus segera diselesaikan mencapai Rp566,24 miliar.

Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026). Hingga kini, proses pelacakan aset lainnya masih terus berjalan.

Hambatan dan Proses Penyidikan Panjang

Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus T, menjelaskan bahwa proses pengamanan aset ini memakan waktu lebih dari satu tahun. Lamanya proses penyidikan disebabkan oleh sikap tersangka yang dianggap tidak kooperatif selama pemeriksaan.

Bolly menyebutkan bahwa bos Asuransi Jiwa Prolife tersebut kerap memberikan keterangan palsu kepada petugas. Meski demikian, tim penyidik tetap berkomitmen untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka secara pribadi.

Ringkasan alokasi dana dan status penyidikan:

Kategori Informasi Nilai / Status
Estimasi dana asuransi yang digunakan Sekitar Rp500 Miliar
Dugaan dana untuk keperluan pribadi Sekitar Rp300 Miliar
Aset yang sudah berhasil disita Rp113,97 Miliar
Status tersangka Tidak kooperatif / Memberi informasi palsu

Tabel di atas menunjukkan kesenjangan antara dana yang diduga disalahgunakan dengan aset yang baru berhasil disita oleh negara. OJK meyakini sisa dana ratusan miliar lainnya masih disimpan atau disembunyikan oleh pihak tersangka.

Pihak penyidik menegaskan tidak akan menyerah meski Henry Surya belum mengakui sisa dana sebesar Rp300 miliar tersebut. OJK akan terus mencari informasi tambahan guna memburu aset-aset lain milik Henry untuk memulihkan kerugian para korban.

Artikel terkait