Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat pembiayaan negara melalui instrumen keuangan syariah. Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah mengumumkan rencana lelang delapan seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.
Agenda lelang ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026 mendatang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola struktur permodalan nasional secara berkelanjutan.
Target Pendanaan dan Seri yang Ditawarkan
Dalam rencana tersebut, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 10 triliun dari pelelangan delapan seri SBSN ini. Meski begitu, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas dengan target maksimal kemenangan hingga 200 persen dari angka indikatif tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi sebagian dari kebutuhan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Hal ini sejalan dengan pernyataan resmi DJPPR yang menyebutkan bahwa seri yang ditawarkan mencakup Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).
Berikut adalah daftar delapan seri SBSN yang akan ditawarkan dalam lelang tersebut:
- SPNS08092026: Seri dengan tingkat imbalan diskonto.
- SPNS03022027: Seri dengan tingkat imbalan diskonto.
- SPNS12042027: Seri dengan tingkat imbalan diskonto.
- PBS030: Memiliki tingkat imbalan sebesar 5,87%.
- PBS040: Memiliki tingkat imbalan sebesar 5%.
- PBSG002: Seri Green Sukuk dengan tingkat imbalan 5,62%.
- PBS034: Memiliki tingkat imbalan sebesar 6,5%.
- PBS038: Memiliki tingkat imbalan sebesar 6,87%.
Daftar tersebut menunjukkan variasi tenor dan imbal hasil yang dapat dipilih oleh para calon investor sesuai dengan profil risiko masing-masing. Kehadiran seri PBSG002 menjadi sorotan khusus karena merupakan bagian dari instrumen berbasis lingkungan.
Fokus pada Keuangan Berkelanjutan dan Inklusif
Seri PBSG002 yang ditawarkan kali ini merupakan Green Sukuk yang dipasarkan di pasar perdana domestik. Inisiatif ini merupakan kelanjutan dari program Green Sukuk yang sudah sukses dilakukan delapan kali di pasar global sejak 2018.
Selain itu, instrumen serupa juga telah diterbitkan sebanyak 12 kali melalui segmen ritel di pasar dalam negeri sejak tahun 2019. Hal ini membuktikan komitmen kuat pemerintah dalam mendukung proyek-proyek ramah lingkungan.
Lebih jauh lagi, seri PBSG002 dirancang untuk mendukung implementasi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai lembaga perbankan, mulai dari Bank Umum Konvensional hingga Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Ketentuan dan Mekanisme Lelang
Proses pelelangan ini akan dilakukan secara terbuka dengan sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia selaku Agen Lelang SBSN. Metode yang digunakan adalah harga beragam atau multiple price, di mana setiap penawar bisa mendapatkan harga sesuai tawaran masing-masing.
Meskipun terbuka bagi seluruh investor institusi maupun individu, pengajuan penawaran harus melalui saluran resmi. Calon pembeli wajib menyampaikan bids mereka melalui Dealer Utama yang telah mendapatkan lisensi dari Kementerian Keuangan.
Pihak yang dapat berpartisipasi dan aturan pembayarannya adalah sebagai berikut:
- Peserta Lelang: Terdiri dari Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Penawar Kompetitif: Pemenang pada kategori ini akan membayar sesuai dengan tingkat imbal hasil (yield) yang mereka ajukan sendiri.
- Penawar Non-Kompetitif: Pemenang pada kategori ini akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.
- Dasar Hukum: Pelaksanaan ini mengacu sepenuhnya pada PMK Nomor 195/PMK.08/2020.
Regulasi tersebut memastikan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar pasar keuangan yang berlaku. Pemerintah juga memegang otoritas penuh untuk menyesuaikan volume penjualan akhir berdasarkan dinamika pasar yang berkembang saat lelang.
Waktu Pelaksanaan dan Setelmen
Lelang direncanakan mulai dibuka pada pukul 09.00 WIB dan akan berakhir tepat pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama. Setelah penutupan, hasil akhir dari pelelangan akan segera diumumkan oleh pemerintah kepada publik.
Proses penyelesaian transaksi atau setelmen dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 16 Juli 2026. Tanggal ini dipilih sesuai dengan ketentuan dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau yang dikenal dengan istilah T+2.
Informasi detail mengenai regulasi teknis lelang ini mengacu pada dokumen berikut:
| Peraturan | Perihal |
|---|---|
| PMK Nomor 195/PMK.08/2020 | Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik. |
| Peraturan Dirjen PPR Nomor 6/PR/2020 | Tata Cara Pengajuan Penawaran dan Perhitungan Harga Setelmen SBSN Rupiah. |
Kedua landasan hukum tersebut menjadi acuan baku bagi para pelaku pasar dalam menghitung nilai setelmen serta prosedur pengajuan penawaran yang sah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi para investor yang terlibat.
Aspek Syariah dan Aset Dasar (Underlying Asset)
Sebagai instrumen keuangan syariah, setiap seri yang diterbitkan telah mengantongi fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Seri SPN-S menggunakan skema akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 72 Tahun 2008.
Di sisi lain, seri Project Based Sukuk (PBS) menerapkan akad Ijarah Asset to be Leased. Skema ini didasarkan pada Fatwa DSN-MUI Nomor 76 Tahun 2010 yang mengatur tentang penggunaan aset yang akan disewakan.
Penerbitan ini juga didukung oleh aset dasar yang kuat dan sah secara hukum. Untuk seri SPN-S, aset yang digunakan adalah Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan restu dari DPR RI sesuai dengan PMK Nomor 99/PMK.08/2021.
Sementara itu, seri PBS menggunakan dasar proyek atau kegiatan yang tercantum dalam APBN 2026 sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2025. Sebagian dari aset tersebut juga mencakup proyek hijau atau aset ramah lingkungan yang sejalan dengan semangat Green Sukuk.
Pihak yang bertanggung jawab sebagai penerbit adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. Lembaga ini merupakan badan hukum khusus yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008 untuk menangani seluruh proses penerbitan sukuk negara.