Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada ratusan perusahaan tercatat yang belum memenuhi standar saham beredar di publik atau free float. Berdasarkan aturan terbaru yang diperbarui pada semester pertama 2026, setiap emiten wajib memiliki batas minimum free float sebesar 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin, mengungkapkan bahwa terdapat 327 emiten yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan tersebut. Data ini disampaikan melalui keterangan tertulis resmi pada Kamis, 9 Juli 2026.
Angka perusahaan yang belum patuh ini tercatat mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan data per Maret 2026. Saidu menjelaskan bahwa pada periode 31 Maret 2026, jumlah perusahaan yang belum memenuhi aturan tersebut sebanyak 323 emiten.
Pihak bursa terus melakukan pemantauan ketat terhadap progres pemenuhan aturan ini oleh para emiten. Dasar evaluasi yang digunakan adalah data pemegang saham per 30 Juni 2026 yang wajib dilaporkan paling lambat 10 Juli 2026.
Langkah Strategis BEI Dukung Pemenuhan Saham Publik
BEI berkomitmen memberikan dukungan penuh agar perusahaan tercatat dapat segera mematuhi regulasi yang berlaku. Dukungan ini mencakup kegiatan sosialisasi secara masif hingga penyediaan layanan konsultasi khusus bagi emiten.
Manajemen bursa menyediakan fasilitas hot desk yang berfungsi sebagai sarana diskusi langsung mengenai kendala pemenuhan free float. Selain itu, BEI juga memperkuat pengawasan melalui kolaborasi strategis dengan berbagai lembaga terkait.
Beberapa langkah kolaboratif yang dilakukan otoritas bursa meliputi:
- Membentuk satuan tugas pemantau khusus guna mengawasi pergerakan saham publik secara rutin.
- Melakukan koordinasi intensif dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk sinkronisasi data kepemilikan.
- Menjalin kerja sama dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dalam hal edukasi kepada pengurus perusahaan.
- Bersinergi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) guna mendukung mekanisme transaksi di pasar modal.
Upaya sinergis ini bertujuan untuk memastikan stabilitas pasar sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan saham di bursa domestik.
Rencana Roadshow Global dan Domestik
Sebagai langkah konkret di lapangan, BEI telah menjadwalkan rangkaian kegiatan roadshow yang akan dimulai pada Agustus 2026 mendatang. Agenda ini dirancang untuk memperkenalkan perusahaan tercatat kepada para calon investor potensial.
Program roadshow tersebut nantinya akan menyasar basis investor dari dalam negeri maupun mancanegara secara luas. Melalui platform ini, diharapkan emiten lebih mudah menawarkan sahamnya ke publik demi mencapai target free float minimum.
Berikut adalah rangkuman data terkait aturan free float emiten saat ini:
| Kategori Data | Keterangan Statistik |
|---|---|
| Jumlah Emiten Belum Patuh (Juli 2026) | 327 Perusahaan |
| Jumlah Emiten Belum Patuh (Maret 2026) | 323 Perusahaan |
| Batas Minimum Saham Publik | 15 Persen |
| Batas Akhir Pelaporan Data | 10 Juli 2026 |
Data di atas memperlihatkan tantangan yang masih dihadapi otoritas bursa dalam meningkatkan partisipasi publik pada kepemilikan saham emiten. Pihak regulator berharap berbagai inisiatif yang telah disiapkan dapat segera menurunkan angka ketidakpatuhan tersebut.
Salah satu contoh keberhasilan pemenuhan ini terlihat pada emiten PANI milik grup Aguan yang berhasil meningkatkan porsi saham publiknya. Melalui aksi korporasi berupa private placement, free float perusahaan tersebut kini naik menjadi 16,25 persen.