Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup signifikan pada perdagangan awal pekan ini. Setelah sempat menguat pada akhir pekan lalu, nilai logam mulia tersebut kini terkoreksi cukup dalam.
Melansir data dari situs resmi Logam Mulia pada Senin (13/7/2026), harga emas Antam 24 karat merosot Rp20.000 per gram. Saat ini, harga acuan emas berada di level Rp2.635.000 per gram.
Detail Harga Emas Berdasarkan Ukuran
Penurunan harga ini berdampak pada seluruh varian ukuran emas yang tersedia, mulai dari satuan terkecil hingga terbesar. Untuk ukuran 0,5 gram, masyarakat kini bisa membelinya dengan harga Rp1.367.500.
Sementara itu, bagi konsumen yang mengincar emas batangan ukuran besar, harga untuk kepingan 1.000 gram atau 1 kg dibanderol senilai Rp2.575.600.000. Perubahan harga ini mencerminkan fluktuasi pasar yang dinamis di sektor komoditas.
Berikut adalah rincian lengkap harga beli emas batangan Antam hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.367.500
- Emas 1 gram: Rp2.635.000
- Emas 2 gram: Rp5.210.000
- Emas 3 gram: Rp7.790.000
- Emas 5 gram: Rp12.950.000
- Emas 10 gram: Rp25.845.000
- Emas 25 gram: Rp64.487.000
- Emas 50 gram: Rp128.895.000
- Emas 100 gram: Rp257.712.000
- Emas 250 gram: Rp644.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.287.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.575.600.000
Daftar di atas menunjukkan variasi harga yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi atau pembelian fisik emas hari ini.
Analisis Pergerakan Harga dan Buyback
Jika menilik pergerakan selama sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak fluktuatif di kisaran Rp2.633.000 hingga Rp2.655.000 per gram. Namun, dalam rentang waktu satu bulan, harga sempat menyentuh titik tertinggi di Rp2.733.000 per gram.
Tidak hanya harga beli, harga jual kembali atau buyback juga ikut mengalami penurunan sebesar Rp20.000. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp2.395.000 per gram.
Informasi mengenai ketentuan transaksi buyback emas Antam:
| Kategori Transaksi | Ketentuan Pajak |
|---|---|
| Nilai di bawah Rp10.000.000 | Bebas PPh Pasal 22 |
| Nilai di atas Rp10.000.000 | Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% |
Ketentuan perpajakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional. Pajak tersebut nantinya akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.
Secara keseluruhan, penurunan harga hari ini memberikan gambaran bagi investor untuk mengatur ulang strategi portofolionya. Harga emas memang dikenal fluktuatif mengikuti kondisi pasar modal dan ekonomi global.