Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menyasar sebuah showroom di Cibodas, Kota Tangerang. Dalam operasi ini, polisi meringkus seorang pria berinisial DE yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku utama.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar pihak kepolisian untuk menekan angka kriminalitas. DE dituding mencuri satu unit Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya pada dini hari, tepatnya akhir Januari 2026 lalu.
Kronologi Pengungkapan Lewat Rekaman CCTV
Pihak kepolisian memulai penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku secara akurat untuk mempermudah pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikheshit, menjelaskan bahwa timnya segera melakukan pemetaan setelah identitas pelaku terdeteksi. Pelaku akhirnya ditemukan dan ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Cibodas.
Proses penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas. Saat digerebek, polisi menemukan sepeda motor hasil curian yang sudah mengalami perubahan fisik agar tidak mudah dikenali.
Barang Bukti dan Modus Operandi Pelaku
Sepeda motor Honda Scoopy yang aslinya berwarna merah ditemukan telah dicat ulang menjadi merah marun oleh pelaku. Upaya ini dilakukan DE dengan tujuan menghilangkan jejak serta mengelabui petugas yang mencari kendaraan tersebut.
Selain mengamankan unit kendaraan, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya:
- Peralatan teknis seperti obeng, kunci letter L, dan anak kunci T.
- Alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch) untuk memalsukan identitas motor.
- Tiga unit telepon genggam milik pelaku.
- STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak motor lainnya.
Penyitaan barang bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki keahlian khusus dalam mengubah identitas kendaraan curian. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk keperluan penyidikan.
Pengejaran Pelaku Lain dan Rekam Jejak Kriminal
Berdasarkan hasil interogasi, DE mengakui bahwa ia tidak bekerja sendirian saat membobol showroom tersebut. Ia dibantu oleh rekannya berinisial IP yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
DE juga membeberkan bahwa dirinya telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai titik strategis. Beberapa lokasi yang pernah menjadi sasaran aksinya antara lain wilayah Cibodas hingga kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua.
Berikut adalah ringkasan data terkait kasus pencurian motor yang melibatkan tersangka DE:
| Kategori Informasi | Detail Kasus |
|---|---|
| Identitas Pelaku | DE (Tertangkap) dan IP (DPO/Buron) |
| Lokasi Utama Kejadian | Showroom Nambo Motorindo Jaya, Cibodas |
| Target Kendaraan | Honda Scoopy (Diubah warna menjadi merah marun) |
| Lokasi Penjualan | Penadah di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah |
| Ancaman Hukuman | Maksimal 7 tahun penjara |
Tabel di atas merangkum fakta-fakta kunci mengenai operasi kriminal yang dilakukan pelaku hingga jaringan penjualannya ke luar daerah. Polisi menduga ada jaringan penadah yang lebih luas yang menampung hasil curian mereka.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang belum terungkap. DE kini dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.