Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menetapkan aturan baru mengenai registrasi kartu SIM prabayar. Mulai 1 Juli 2026, seluruh pengguna wajib menggunakan verifikasi biometrik atau pemindaian wajah saat mengaktifkan nomor baru.
Kebijakan ini berlaku bagi semua operator seluler di tanah air, termasuk Telkomsel. Melalui mekanisme ini, identitas pengguna akan divalidasi langsung dengan data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Mekanisme Baru Registrasi Kartu SIM Telkomsel
Telkomsel telah menyiapkan sistem agar pelanggan dapat melakukan registrasi secara mandiri maupun dibantu petugas. Proses pencocokan wajah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Pelanggan yang ingin melakukan aktivasi dapat mengakses layanan secara daring (online) atau mengunjungi titik layanan fisik. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pendaftaran nomor baru Telkomsel dengan sistem biometrik.
Langkah-langkah registrasi kartu SIM Telkomsel melalui jalur mandiri:
- Akses laman resmi melalui tautan tsel.id/registrasi atau pindai kode QR yang tersedia pada kemasan kartu.
- Pilih menu bertuliskan Registrasi Prabayar pada halaman utama situs tersebut.
- Ketikkan nomor Telkomsel yang ingin didaftarkan, kemudian klik tombol Kirim OTP untuk menerima kode verifikasi.
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke ponsel Anda, lalu pilih Submit.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan ambil foto wajah secara langsung dengan menekan tombol Ambil Gambar.
- Berikan tanda centang pada kolom persetujuan Syarat dan Ketentuan (S&K), kemudian tekan Register untuk menyelesaikan proses.
Setelah seluruh tahap dilakukan, pengguna akan menerima notifikasi yang menyatakan bahwa kartu SIM telah berhasil diaktifkan. Pastikan pencahayaan saat pengambilan foto wajah cukup terang agar verifikasi biometrik berjalan lancar.
Opsi Pendaftaran di Lokasi Fisik
Bagi pelanggan yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan bantuan langsung, Telkomsel menyediakan layanan di pusat bantuan. Masyarakat tetap bisa melakukan registrasi dengan mengunjungi GraPARI terdekat di kota masing-masing.
Kemenkomdigi menekankan bahwa penggunaan identitas asli yang sah merupakan hal wajib demi kenyamanan pengguna dalam berkomunikasi. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan yang sering menggunakan identitas palsu.
Ringkasan informasi mengenai aturan baru registrasi kartu SIM:
| Aspek Kebijakan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Tanggal Pemberlakuan | Mulai 1 Juli 2026 |
| Metode Verifikasi | Biometrik / Pengenalan Wajah (Face Recognition) |
| Dasar Pencocokan Data | Database Dukcapil Kementerian Dalam Negeri |
| Lokasi Registrasi | Laman tsel.id/registrasi atau kantor GraPARI |
Melalui tabel di atas, dapat dipahami bahwa pemerintah memberikan masa transisi sebelum aturan ini wajib sepenuhnya. Pastikan data kependudukan Anda sudah sesuai agar proses aktivasi di masa mendatang tidak mengalami hambatan.