Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam draf terbaru adalah rencana penetapan program Wajib Belajar 13 Tahun.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan keprihatinannya terhadap rata-rata lama sekolah di Indonesia yang saat ini baru menyentuh angka 8,9 tahun. Kondisi ini setara dengan tingkat kelas 3 SMP, meskipun pemerintah sebelumnya sudah menargetkan program wajib belajar selama 12 tahun.
Di sisi lain, angka harapan lama sekolah nasional sebenarnya sudah mencapai 13,21 tahun. Melalui kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, Komisi X DPR RI berupaya mempersempit kesenjangan antara harapan tersebut dengan realita di lapangan.
Fokus pada Jenjang PAUD
Hetifah menjelaskan bahwa program wajib belajar ini nantinya akan menyertakan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Artinya, setiap anak di Indonesia diwajibkan untuk menempuh pendidikan prasekolah sebelum melanjutkan ke jenjang sekolah dasar.
"Kami di Komisi X DPR RI terus mendorong agar setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD sebagai bagian dari program wajib belajar," ungkapnya sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI pada Jumat (10/7/2026).
Beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam penguatan sektor PAUD meliputi:
- Penyederhanaan sistem perizinan tunggal untuk berbagai jenis layanan PAUD.
- Peningkatan kualifikasi, perlindungan hukum, serta kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan.
- Perluasan akses pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
- Penyediaan layanan bagi kelompok marginal serta anak berkebutuhan khusus (ABK).
- Penerapan standar mutu layanan yang seragam di seluruh wilayah.
- Peningkatan komitmen pemerintah daerah dalam penganggaran dan kemudahan izin.
- Penghapusan perbedaan status atau dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.
- Penanganan dominasi lembaga PAUD swasta yang saat ini mencapai 97 persen.
- Penyelarasan sistem perizinan agar lebih fleksibel bagi penyelenggara pendidikan.
RUU Sisdiknas diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk mengintegrasikan PAUD ke dalam sistem pendidikan formal. Hal ini bertujuan agar PAUD mendapatkan dukungan anggaran serta tata kelola yang lebih profesional demi pemerataan layanan di seluruh pelosok negeri.
Struktur Lengkap RUU Sisdiknas Terbaru
Draf revisi UU Sisdiknas disusun menggunakan metode kodifikasi yang bertujuan menyatukan seluruh regulasi pendidikan ke dalam satu dokumen sistematis. Metode ini mempermudah pengelolaan aturan yang kompleks, mulai dari pendidikan inklusif hingga rincian program wajib belajar.
Sistematika draf RUU Sisdiknas yang terdiri dari 16 Bab dan 225 Pasal secara ringkas adalah sebagai berikut:
| Bab | Cakupan Materi |
|---|---|
| Bab I - III | Ketentuan Umum, Pengelolaan, dan Jalur Pendidikan. |
| Bab IV - VI | Jenjang PAUD hingga Perguruan Tinggi, Pendidikan Keagamaan, dan Pesantren. |
| Bab VII - IX | Kerangka Kualifikasi Nasional, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Evaluasi. |
| Bab X - XII | Satuan Pendidikan Asing, Pencegahan Kekerasan, dan Data Pendidikan. |
| Bab XIII - XVI | Pendanaan, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Penutup. |
Tabel di atas merangkum pembagian struktur regulasi baru yang diharapkan dapat memodernisasi sistem pendidikan nasional. Fokus utama dari perombakan ini adalah menciptakan sistem yang lebih terstruktur dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Dengan adanya draf ini, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Langkah ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju standar pendidikan global yang lebih kompetitif dan inklusif.