Aturan Resmi Larangan MPLS 2026 dan Sanksinya: Kakak Kelas Masih Boleh Jadi Panitia?

Aturan Resmi Larangan MPLS 2026 dan Sanksinya: Kakak Kelas Masih Boleh Jadi Panitia?

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS mulai dilaksanakan secara serentak pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan pendidikan yang baru.

Agar pelaksanaan berjalan lancar, pihak sekolah wajib memahami aturan yang berlaku. Hal ini demi menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada pemberian sanksi tegas dari pihak berwenang.

Daftar Larangan dalam Pelaksanaan MPLS

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, terdapat batasan ketat bagi penyelenggara. Aturan ini disusun untuk memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan edukatif bagi semua murid.

Beberapa hal yang dilarang keras selama kegiatan MPLS berlangsung antara lain:

  • Segala bentuk perpeloncoan serta tindakan kekerasan fisik maupun verbal kepada siswa baru.
  • Penarikan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua.
  • Pemberian tugas atau aktivitas yang tidak memiliki kaitan dengan tujuan pengenalan sekolah.
  • Penggunaan atribut yang dianggap tidak mendidik atau tidak relevan dengan kegiatan formal sekolah.
  • Melibatkan alumni sekolah sebagai bagian dari panitia penyelenggara MPLS.
  • Melibatkan murid senior yang tidak memenuhi kriteria tertentu sebagai pembantu panitia.

Aturan di atas menekankan bahwa MPLS harus fokus pada pembentukan karakter dan pengenalan sarana prasarana sekolah. Larangan ini bertujuan menghapus budaya negatif yang sering terjadi pada masa orientasi di tahun-tahun sebelumnya.

Kriteria Siswa Senior yang Boleh Membantu

Meskipun tanggung jawab utama berada di tangan guru, siswa senior diperbolehkan membantu jika sekolah mengalami keterbatasan personel. Namun, keterlibatan murid ini hanya berlaku bagi jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan syarat yang ketat.

Berikut adalah kriteria murid yang diizinkan untuk membantu pelaksanaan MPLS:

  • Merupakan pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus ekstrakurikuler yang memiliki rekam jejak perilaku baik.
  • Tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan atau menunjukkan kecenderungan sifat negatif lainnya.
  • Jika sekolah belum memiliki organisasi siswa, murid yang dipilih harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik yang unggul.
  • Memiliki kemampuan interpersonal yang baik agar dapat berkomunikasi dengan siswa baru secara efektif.

Persyaratan ini memastikan bahwa kakak kelas yang mendampingi dapat menjadi teladan bagi adik tingkatnya. Dengan demikian, proses pengenalan lingkungan sekolah dapat berjalan secara positif dan penuh semangat kekeluargaan.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan MPLS

Pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Kementerian atau dinas pendidikan setempat berwenang untuk langsung menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar.

Selain penghentian kegiatan, panitia yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan dijatuhi hukuman administratif. Sanksi ini berlaku bagi guru maupun pihak lain yang terlibat sebagai penyelenggara.

Jenis sanksi yang dapat diberikan kepada panitia pelaksana meliputi:

No Bentuk Sanksi
1 Pemberian teguran secara tertulis
2 Penundaan atau pengurangan hak-hak sebagai pengajar/staf
3 Pembebasan dari tugas yang sedang diemban
4 Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan yang diduduki

Bagi sekolah negeri, sanksi tersebut dijatuhkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk sekolah swasta, pimpinan lembaga pendidikan bertanggung jawab memberikan sanksi kepada panitia yang melanggar.

Kepastian mengenai aturan dan sanksi ini diharapkan dapat menciptakan MPLS yang lebih manusiawi dan bermartabat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi sekolah, orang tua, dan juga para siswa.

Artikel terkait