Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 kini memiliki aturan ketat mengenai keterlibatan siswa. Berdasarkan regulasi terbaru, tidak semua murid senior diperbolehkan menjadi panitia pendamping bagi siswa baru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan kriteria spesifik dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan bebas dari praktik kekerasan selama kegiatan berlangsung.
Kriteria Siswa Pendamping MPLS 2026
Pasal 17 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa MPLS pada dasarnya dikelola oleh panitia resmi sekolah. Meski demikian, pihak sekolah di tingkat SMP, SMA, dan SMK diperbolehkan melibatkan siswa apabila jumlah panitia terbatas.
Berikut adalah kriteria resmi bagi siswa yang diperbolehkan membantu pelaksanaan MPLS sesuai aturan pemerintah:
- Siswa harus merupakan pengurus aktif dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
- Siswa yang menjadi pengurus organisasi ekstrakurikuler di sekolah juga diperbolehkan ikut serta.
- Calon pembantu panitia wajib tidak memiliki catatan perilaku buruk atau riwayat sebagai pelaku kekerasan.
- Bagi sekolah yang belum memiliki OSIS atau ekskul, siswa yang dilibatkan harus memiliki prestasi akademik maupun nonakademik yang mumpuni.
- Siswa tanpa organisasi juga bisa dipilih jika memiliki kemampuan interpersonal atau komunikasi yang baik.
Persyaratan di atas diberlakukan untuk menjamin bahwa kakak kelas yang membantu memiliki integritas tinggi. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu menjadi teladan positif bagi para siswa baru di lingkungan sekolah.
Larangan Keterlibatan Alumni
Pertanyaan mengenai keterlibatan alumni sering muncul setiap tahunnya menjelang tahun ajaran baru. Berdasarkan Pasal 21 Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026, pihak sekolah secara tegas dilarang melibatkan alumni dalam penyelenggaraan MPLS.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari potensi tradisi negatif yang mungkin dibawa dari luar lingkungan sekolah. Selain larangan bagi alumni, terdapat beberapa poin pembatasan lain yang harus dipatuhi oleh penyelenggara.
Pihak sekolah dan panitia wajib mematuhi sejumlah larangan dalam kegiatan MPLS sebagai berikut:
| Jenis Larangan | Keterangan Tambahan |
|---|---|
| Kekerasan fisik/non-fisik | Dilarang keras melakukan perpeloncoan dalam bentuk apa pun. |
| Pungutan Biaya | Penyelenggara tidak boleh memungut biaya atau meminta sumbangan materi. |
| Aktivitas Tidak Relevan | Semua kegiatan wajib berkaitan dengan pengenalan lingkungan sekolah. |
| Atribut Non-Edukatif | Siswa baru dilarang diminta menggunakan atribut yang tidak masuk akal atau tidak mendidik. |
| Pelibatan Pihak Terlarang | Dilarang melibatkan alumni dan siswa yang tidak sesuai kriteria resmi. |
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap MPLS semakin diperketat demi perlindungan siswa. Sekolah yang mengabaikan aturan ini dapat dijatuhi sanksi oleh dinas pendidikan terkait mulai dari teguran hingga pemberhentian tugas.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan
Kementerian tidak segan untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran di lapangan. Apabila terjadi praktik perpeloncoan atau pungutan liar, kegiatan MPLS di sekolah tersebut bisa langsung dihentikan secara paksa.
Panitia yang terbukti melanggar akan menghadapi konsekuensi hukum dan administratif yang serius. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, penundaan hak-hak tertentu, hingga pembebasan tugas secara permanen dari jabatan yang diemban.
Regulasi ini diharapkan dapat memutus rantai kekerasan di lingkungan pendidikan yang kerap terjadi dalam momen orientasi siswa. Melalui kriteria selektif ini, MPLS 2026 diharapkan menjadi momentum yang edukatif dan menyenangkan bagi murid baru.