Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi bersiap menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk sekolah reguler. Pelaksanaan SPMB ini ditujukan bagi jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Jawa Barat.
Penting untuk dipahami bahwa agenda ini berbeda dengan program Sekolah Maung yang baru saja diluncurkan. Karena perbedaannya, jadwal pendaftaran dan seleksi antara sekolah reguler dengan Sekolah Maung pun diatur secara terpisah.
Inovasi Tahap Pemetaan di SPMB Jabar 2026
Ada yang berbeda pada pelaksanaan tahun ini, di mana Dinas Pendidikan Jawa Barat menerapkan tahap pemetaan sebelum memasuki pendaftaran resmi. Tahap ini bertujuan memberikan gambaran kepada calon siswa mengenai peluang mereka diterima di sekolah yang dituju.
Melalui akun Instagram resminya, Disdik Jabar menjelaskan bahwa sistem akan memetakan calon murid berdasarkan berbagai indikator penilaian. Beberapa poin penentunya meliputi jarak tempat tinggal, capaian nilai rapor, prestasi siswa, jalur pendaftaran, hingga ketersediaan kuota sekolah.
Jika hasil pemetaan menunjukkan calon siswa diterima, terdapat dua langkah yang bisa diambil. Siswa dapat langsung mengunci pilihan dan lanjut ke pendaftaran ulang jika merasa cocok dengan sekolah tersebut.
Namun, calon siswa juga diperbolehkan menolak hasil pemetaan jika ingin mencoba peruntungan di tahap seleksi reguler. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar secara manual pada Tahap 1 atau Tahap 2.
Sistem ini juga dirancang untuk membantu siswa yang belum berhasil lolos di sekolah pilihannya. Disdik Jabar akan memberikan rekomendasi sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota agar siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Jadwal Lengkap Pelaksanaan SPMB Jabar 2026
Proses SPMB terbagi ke dalam tiga fase utama yang harus diperhatikan oleh orang tua dan calon murid. Berikut adalah rincian jadwal lengkap mulai dari masa pemetaan hingga daftar ulang terakhir.
Rincian jadwal untuk tahap Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB):
- Input Data Pemetaan: 29 Mei 2026 sampai dengan 8 Juni 2026.
- Verifikasi dan Masa Sanggah: 29 Mei 2026 sampai dengan 8 Juni 2026.
- Pengumuman Kelulusan: Dilaksanakan pada 12 Juni 2026.
Fase awal ini menjadi momen penting bagi siswa untuk mengisi survei dan melihat hasil analisis sistem. Setelah tahap ini selesai, proses seleksi akan berlanjut ke pendaftaran reguler dalam dua tahapan utama.
Jadwal penting untuk pelaksanaan seleksi Tahap 1:
- Registrasi dan Verifikasi Data: 15 Juni 2026 hingga 19 Juni 2026.
- Rapat Dewan Guru: Dijadwalkan pada 23 Juni 2026.
- Pengumuman Kelulusan Tahap 1: 24 Juni 2026.
- Daftar Ulang Tahap 1: 26 Juni 2026 sampai dengan 29 Juni 2026.
Bagi calon peserta didik yang belum berhasil di tahap pertama, mereka masih bisa mengikuti pendaftaran di gelombang kedua. Tahap 2 ini menjadi kesempatan terakhir dalam rangkaian sistem penerimaan reguler tahun ini.
Agenda lengkap untuk pelaksanaan seleksi Tahap 2:
- Registrasi dan Verifikasi Data: 30 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026.
- Rapat Dewan Guru: Dijadwalkan pada 8 Juli 2026.
- Pengumuman Kelulusan Tahap 2: 10 Juli 2026.
- Daftar Ulang Tahap 2: 13 Juli 2026 sampai dengan 14 Juli 2026.
Pembagian Kuota Jalur Masuk SMA dan SMK
Untuk memastikan keadilan dalam penerimaan siswa, pemerintah telah menetapkan persentase kuota pada masing-masing jalur. Terdapat perbedaan komposisi kuota antara jenjang SMA dan SMK yang perlu dicermati oleh pendaftar.
Berikut adalah ringkasan pembagian kuota pendaftaran berdasarkan jalur masuk:
| Jalur Pendaftaran | Kuota Jenjang SMA | Kuota Jenjang SMK |
|---|---|---|
| Jalur Prestasi | 30 Persen | 55 Persen |
| Jalur Perpindahan Tugas (Mutasi) | 5 Persen | 5 Persen |
| Jalur Domisili (Zonasi) | 35 Persen | 10 Persen |
| Jalur Afirmasi | 30 Persen | 30 Persen |
Data di atas menunjukkan bahwa jalur prestasi memiliki porsi yang sangat besar di SMK, yakni mencapai lebih dari separuh total kuota. Sementara itu, untuk jenjang SMA, porsi antara jalur prestasi, domisili, dan afirmasi terbagi dengan angka yang lebih berimbang.
Sebagai informasi tambahan bagi pendaftar jalur domisili, pastikan alamat pada kartu keluarga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persyaratan administratif lainnya tetap merujuk pada regulasi standar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.