Pemerintah secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) pada Minggu, 12 Juli 2026. Inisiatif ini difokuskan untuk menciptakan lingkungan pesantren dan madrasah yang lebih ramah bagi anak-anak di seluruh Indonesia.
Peluncuran gerakan ini juga dibarengi dengan diperkenalkannya platform AMAN atau Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan. Program kolaboratif ini melibatkan lintas kementerian, termasuk Kemenko PMK, Kementerian Agama, Kemen PPPA, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Misi Utama Gernas RANA dan Platform AMAN
Platform AMAN hadir sebagai solusi teknologi untuk mempercepat pencegahan dan penanganan berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Fokus perlindungan ini mencakup kekerasan fisik, verbal, seksual, hingga ancaman di ranah digital.
Melalui gerakan ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem yang kondusif di empat pilar utama kehidupan anak. Pilar tersebut meliputi lingkungan keluarga, satuan pendidikan, fasilitas publik, dan ruang digital yang kini kian krusial.
Pesantren Al-Hamidiyah Sebagai Model Nasional
Pesantren Al-Hamidiyah di Depok terpilih menjadi lokasi peluncuran sekaligus proyek percontohan dalam penerapan sistem ini. Menko PMK Pratikno memberikan apresiasi tinggi terhadap tata kelola perlindungan anak yang telah dijalankan oleh pesantren tersebut.
Pratikno menyebut regulasi internal yang dimiliki Al-Hamidiyah sangat inspiratif dalam mencegah segala bentuk kekerasan. Ia berharap seluruh lembaga pendidikan berbasis agama di Indonesia dapat mencontoh sistem perlindungan yang telah mapan di sana.
Langkah konkret perlindungan anak di Pesantren Al-Hamidiyah mencakup beberapa hal berikut:
- Penyusunan dan penerbitan pedoman resmi terkait pencegahan tindak kekerasan.
- Pembentukan Majelis Amni yang bertugas sebagai komite etik di lingkungan pesantren.
- Penyediaan fasilitas Student Care Corner sebagai pusat pendampingan psikologis bagi para santri.
- Penyediaan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh siswa secara langsung maupun digital.
Penerapan poin-poin di atas bertujuan untuk memastikan santri memiliki tempat bercerita saat menghadapi masalah. Pengasuh juga berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui mekanisme yang transparan.
Edukasi untuk Pengasuh dan Tenaga Pendidik
Pemerintah tidak hanya meluncurkan aplikasi, tetapi juga menyiapkan berbagai instrumen edukasi fisik. Sejumlah buku panduan telah diterbitkan bagi anak-anak, pengasuh, hingga guru di madrasah dan pesantren.
Upaya ini dilakukan agar para pendidik memahami sepenuhnya kewajiban mereka dalam menjaga keselamatan peserta didik. Dengan pemahaman yang seragam, ekosistem pendidikan yang mendukung tumbuh kembang anak diharapkan dapat segera terwujud.
Ringkasan elemen utama dalam program perlindungan anak nasional:
| Komponen Program | Fungsi dan Tujuan |
|---|---|
| Platform AMAN | Manajemen aduan kekerasan fisik, seksual, dan digital secara cepat. |
| Majelis Amni | Komite etik untuk mengawasi perilaku dan menangani pelanggaran. |
| Student Care Corner | Ruang konsultasi psikologis dan pendampingan bagi santri. |
| Buku Panduan | Pedoman edukasi bagi guru dan pengasuh tentang hak anak. |
Data di atas menunjukkan integrasi antara teknologi dan kebijakan langsung dalam menangani isu kekerasan. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir celah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah berasrama.
Selain lingkungan sekolah, peran pemerintah daerah juga menjadi sorotan penting dalam agenda ini. Pratikno mengimbau para wali kota untuk memastikan ruang publik di wilayah mereka tetap aman dan ramah bagi anak-anak.
Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Oman Fathurahman, menegaskan bahwa kenyamanan santri adalah prioritas utama. Kehadiran fasilitas seperti Student Care Corner sangat membantu santri yang sedang merasa gundah atau mengalami tekanan tertentu.