Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak Korps Adhyaksa menegaskan bahwa sosok yang kini berstatus tersangka tersebut masih berada di dalam negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi tersebut pada Senin (13/7/2026). Ia memastikan bahwa Febrie tidak melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Anang menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah bersikap kooperatif selama menjalani prosedur pemeriksaan. Selain itu, pergerakan yang bersangkutan terus dipantau secara ketat oleh tim penyidik.
Status Tersangka dan Detail Perkara
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara ini, ia dijerat bersama rekannya yang bernama Don Ritto.
Penyelidikan kasus ini awalnya dimulai oleh pihak kepolisian yang sempat melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda. Lokasi tersebut tersebar mulai dari kawasan Cipete di Jakarta Selatan hingga wilayah Sentul, Bogor.
Sejumlah barang bukti bernilai fantastis berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam penggeledahan tersebut:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang dengan total mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
- Logam mulia berupa emas dengan berat total mencapai 74 kilogram.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami keterlibatan para tersangka dalam pusaran kasus korupsi. Penanganan perkara ini kemudian dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
Lingkup Kasus Korupsi yang Menjerat Febrie
Berdasarkan keterangan resmi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto diduga terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi besar. Kasus-kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis di Indonesia.
| Sektor Korupsi | Lembaga Pengawas/Supervisi |
|---|---|
| Sektor Batu Bara | KPK & Panja Komisi III DPR |
| Kasus ASABRI | KPK & Panja Komisi III DPR |
| Krakatau Steel (KS) | KPK & Panja Komisi III DPR |
Penanganan ketiga perkara tersebut mendapatkan supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Komisi III DPR RI juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya proses hukum.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Gesekan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tindakan individu atau oknum. Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan perbuatan para tersangka dengan institusi asal mereka.
Dalam konferensi pers di Kejagung, Habiburokhman menyatakan inisiatif DPR untuk memastikan kasus berjalan sesuai koridor hukum. Ia berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas tanpa adanya intervensi pihak mana pun.
Legislator tersebut juga menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antarinstitusi penegak hukum. Pengawalan ketat dilakukan agar tidak terjadi friksi atau penyalahgunaan wewenang selama penyidikan berlangsung.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa penegakan hukum tetap profesional dan fokus pada pertanggungjawaban pidana oknum yang terlibat. Fokus utama saat ini adalah menuntaskan penyidikan ketiga klaster korupsi tersebut secara transparan.