Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) turut memberikan sumbangsih pemikiran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Fokus utama yang ditekankan oleh Peradi adalah mengenai integritas para pejabat yang nantinya berwenang menyelidiki aset-aset hasil kejahatan. Sutrisno menyoroti bahwa kualitas sumber daya manusia di kursi penegak hukum menjadi kunci keberhasilan aturan ini.
Sorotan Terhadap Integritas Aparat Penegak Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Sutrisno menggarisbawahi masalah mentalitas oknum aparat penegak hukum di tanah air. Menurutnya, masih sering ditemukan praktik penyalahgunaan wewenang yang mencederai keadilan bagi masyarakat kecil.
Ia menambahkan bahwa beberapa bulan terakhir terdapat berbagai tindakan oknum yang merugikan publik dan negara secara signifikan. Hal ini menciptakan persepsi negatif di masyarakat bahwa hukum sering kali tidak memihak kepada mereka yang berada di kelas bawah.
Poin penting yang disampaikan Peradi dalam rapat tersebut meliputi:
- Perlunya ketegasan DPR dalam merumuskan pasal-pasal di dalam RUU Perampasan Aset agar tidak menjadi celah penyalahgunaan.
- Pejabat yang ditunjuk untuk menelusuri dan menyidik aset pribadi terduga pelaku kejahatan wajib memiliki integritas yang sangat tinggi.
- Penyidik harus memiliki komitmen kuat untuk menjalankan tugas demi kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
- Adanya pengawasan ketat terhadap proses penelusuran aset agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sutrisno menekankan bahwa tanpa integritas dan komitmen tinggi dari para pelaksananya, undang-undang ini dikhawatirkan tidak akan mencapai tujuannya. Ia berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian serius terhadap aspek moralitas penegak hukum ini.
Harapan Terhadap Pembahasan RUU Perampasan Aset
Peradi mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan dengan teliti guna menghindari adanya dampak balik bagi masyarakat yang tidak bersalah. Transparansi dalam proses penyidikan aset menjadi hal yang terus disuarakan oleh organisasi advokat tersebut.
Diharapkan dengan hadirnya masukan dari praktisi hukum, regulasi perampasan aset ini nantinya mampu menjadi instrumen yang efektif. Fokus utamanya tetap pada pemulihan kerugian negara tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia.
Ringkasan usulan Peradi untuk Komisi III DPR RI:
| Aspek Usulan | Detail Penjelasan |
|---|---|
| Kualifikasi Penyidik | Wajib memiliki integritas tinggi dan rekam jejak yang bersih. |
| Fokus Penugasan | Menelusuri aset pribadi yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. |
| Landasan Kerja | Komitmen penuh untuk kepentingan negara di atas kepentingan lainnya. |
| Perlindungan Publik | Mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum. |
Tabel di atas merangkum poin-poin krusial yang diharapkan Peradi dapat masuk ke dalam draf final RUU Perampasan Aset. Masukan ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.