Sopir Angkot Bogor Nekat Hapus Tanda Usia Kendaraan Siap-Siap Kena Tindak Tegas Dishub

Sopir Angkot Bogor Nekat Hapus Tanda Usia Kendaraan Siap-Siap Kena Tindak Tegas Dishub

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memberikan respons tegas terkait beredarnya video viral seorang sopir angkutan kota (angkot) di media sosial. Dalam video tersebut, sang sopir mengaku sengaja menghapus tanda khusus yang menandakan kendaraannya sebagai "angkot tua".

Langkah penghapusan tanda tersebut diduga dilakukan agar kendaraan yang sudah tidak layak pakai tetap bisa beroperasi di jalanan Kota Bogor. Menanggapi fenomena ini, Dishub memastikan akan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi bagi para pelanggar.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Berulang

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat tindakan manipulatif tersebut. Ia menegaskan bahwa petugas di lapangan akan terus melakukan razia secara intensif.

Dody menjelaskan bahwa aturan mengenai batas usia kendaraan angkutan umum sudah sangat jelas. Jika ditemukan sopir yang melanggar aturan ini sebanyak dua kali, petugas berwenang untuk menyita kendaraan tersebut.

Ketentuan sanksi bagi angkot yang melanggar aturan operasional:

  • Penilangan: Dilakukan saat angkot terjaring razia pertama kali karena usia kendaraan melebihi batas.
  • Pemberian Label: Kendaraan akan disemprot dengan tulisan "Tidak Laik Jalan" sebagai identitas visual.
  • Pengandangan: Kendaraan akan ditahan atau disita jika kedapatan melanggar untuk kedua kalinya.

Langkah pengandangan ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi landasan hukum utama dalam menertibkan transportasi publik di wilayah Bogor.

Verifikasi Data dan Reduksi Trayek

Selain melakukan penindakan langsung di jalan, Dishub Kota Bogor juga tengah fokus melakukan verifikasi data kepemilikan dan operasional angkot. Hal ini dilakukan karena saat ini sedang berlangsung proses reduksi atau pengurangan jumlah trayek tertentu.

Proses penyelarasan data sangat penting untuk memastikan tidak ada kendaraan ilegal yang tetap mencari penumpang. Dishub ingin memastikan data di lapangan sesuai dengan database operasional yang mereka miliki.

Ringkasan aturan mengenai batasan usia angkot di Kota Bogor:

Kategori Aturan Keterangan Detail
Dasar Hukum Perwali Nomor 11 Tahun 2026
Batas Usia Kendaraan Maksimal 20 tahun
Status Operasional Dilarang beroperasi jika melebihi batas usia
Tanda Khusus Label "Tidak Laik Jalan" pada badan kendaraan

Penerapan aturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi umum. Kendaraan yang sudah berusia di atas 20 tahun dianggap memiliki risiko teknis yang membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Dody menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan demi menertibkan angkot-angkot tua. Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih moda transportasi yang aman untuk bepergian.

Artikel terkait