Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Langkah tegas ini diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar.
Selain Febrie, seorang pihak swasta berinisial DR alias Don Ritto juga masuk dalam daftar cekal tersebut. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dasar Hukum dan Masa Berlaku Pencegahan
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa surat permohonan pencegahan tersebut diterima pada tanggal 11 Juli 2026. Berdasarkan aturan yang berlaku, masa pencegahan terhadap kedua tersangka ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Hendarsam menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen penuh untuk mendukung jalannya proses hukum. Pihaknya akan selalu melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kasus Korupsi yang Menjerat Febrie Adriansyah
Kasus yang menyeret nama mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini melibatkan tiga perkara besar sekaligus. Penanganan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini awalnya ditangani oleh Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Berikut adalah daftar perkara korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah:
- Dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan batu bara.
- Kasus korupsi pada PT ASABRI yang merugikan keuangan negara.
- Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek di Krakatau Steel.
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Febrie Adriansyah hingga saat ini dilaporkan belum menjalani masa penahanan. Plt Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung sedang mempelajari alat bukti dan berkoordinasi intensif dengan Polri.
Rudi menambahkan bahwa tim jaksa akan segera melakukan gelar perkara atau ekspos bersama tim Kortas Tipikor Polri. Proses ini baru akan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dan berita acara pelimpahan diterima secara lengkap oleh pihaknya.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Beberapa lokasi yang digeledah meliputi tempat penukaran uang (money changer), sebuah kafe di Cipete, hingga rumah di wilayah Bogor.
Beberapa barang bukti signifikan telah diamankan oleh pihak kepolisian:
- Sejumlah emas batangan dengan nilai tinggi.
- Berbagai mata uang asing atau valuta asing (valas).
- Aset dalam bentuk valas yang ditaksir mencapai nilai miliaran rupiah.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Seluruh bukti tersebut kini tengah dikumpulkan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Respons Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus yang melibatkan oknum di internal aparat penegak hukum ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai koridor tanpa adanya intervensi.
Habiburokhman juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas hubungan antarlembaga penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung. Ia mengingatkan bahwa permasalahan ini menyangkut perilaku oknum individu, bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan.
Ringkasan status hukum dan pencegahan tersangka:
| Identitas Tersangka | Status Pekerjaan | Lama Pencegahan | Instansi Pemohon |
|---|---|---|---|
| Febrie Adriansyah (FA) | ASN / Eks Jampidsus | 20 Hari | Polda Metro Jaya |
| Don Ritto (DR) | Swasta | 20 Hari | Polda Metro Jaya |
Data di atas menunjukkan rincian masa berlaku pencegahan ke luar negeri bagi kedua tersangka utama dalam kasus ini. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini guna menjamin transparansi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.