Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengubah nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa mendapat respons positif. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam memperkuat sistem pendidikan tinggi di tanah air.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut bahwa istilah "rekayasa" jauh lebih relevan dengan standar akademik di tingkat global. Menurutnya, perubahan ini menyelaraskan istilah lokal dengan terminologi internasional yang dikenal sebagai engineering.
Lalu Hadrian menjelaskan bahwa penyetaraan istilah ini penting agar lulusan asal Indonesia lebih mudah beradaptasi di luar negeri. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing para alumni di pasar kerja internasional yang semakin kompetitif.
Fleksibilitas dan Kesiapan Institusi
Meskipun mendukung perubahan tersebut, Lalu Hadrian memberikan catatan penting agar kebijakan ini tidak bersifat koersif atau memaksa. Setiap kampus harus memiliki otonomi dalam menyesuaikan nama program studi sesuai kebutuhan mereka.
Ia menekankan bahwa perguruan tinggi perlu diberikan ruang untuk mempertimbangkan karakteristik serta kesiapan institusi masing-masing. Penyesuaian nama ini sebaiknya dilakukan secara organik tanpa mengganggu proses administrasi pendidikan yang sedang berjalan.
Berikut adalah poin-poin utama yang ditekankan oleh DPR terkait kebijakan perubahan nama program studi tersebut:
Daftar Pertimbangan Kebijakan Nomenklatur :
- Penyelarasan istilah lokal dengan terminologi internasional (engineering).
- Peningkatan daya saing lulusan Indonesia di kancah global.
- Pemberian kebebasan bagi kampus dalam memilih waktu penyesuaian.
- Fokus utama pada peningkatan standar dan kualitas kurikulum pendidikan.
- Dukungan nyata pemerintah terhadap hasil riset dan inovasi mahasiswa.
Informasi di atas merangkum pandangan legislatif mengenai bagaimana seharusnya kebijakan nomenklatur ini diterapkan di lingkungan kampus.
Kualitas Pendidikan Lebih Utama dari Sekadar Nama
Lalu Hadrian mengingatkan bahwa perubahan nama prodi tidak akan berarti banyak tanpa adanya peningkatan kualitas pendidikan. Institusi pendidikan tinggi wajib menjamin bahwa kurikulum mereka mampu melahirkan inovasi yang berdampak nyata.
Ia mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan konkret bagi pengembangan riset dan karya orisinal anak bangsa. Sektor pendidikan teknik atau rekayasa diharapkan menjadi mesin penggerak utama bagi kemajuan industri dan kemandirian teknologi nasional.
Kebijakan perubahan nama ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025. Peraturan ini mencakup penamaan program studi pada jenjang pendidikan akademi maupun profesi.
Pihak Kemendiktisaintek juga telah memberikan klarifikasi resmi bahwa perguruan tinggi tidak memiliki kewajiban mutlak untuk mengganti nama "Teknik". Program studi yang sudah ada diperbolehkan tetap menggunakan nama lama tanpa perlu melakukan perubahan paksa.
Ringkasan Status Kebijakan Nama Prodi :
| Aspek Kebijakan | Keterangan Resmi |
|---|---|
| Landasan Hukum | Kepdirjen Kemdiktisaintek No. 96/B/KPT/2025 |
| Sifat Kebijakan | Opsional (Tidak Wajib Ganti) |
| Tujuan Utama | Standarisasi Internasional & Daya Saing |
| Target Institusi | Pendidikan Akademi dan Profesi |
Tabel ini menunjukkan bahwa meski ada nomenklatur baru, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas penuh kepada pihak universitas untuk menentukan identitas program studinya.